Dalam sidang lanjutan besok, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu akan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng selaku pihak termohon atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Hendly.
Selain iti kata dia, pihaknya juga akan lakukan penyerahan bukti surat, begitu pihak pemohon maupun termohon.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan atau mendengar keterangan para ahli yang diajukan pihaknya selaku pemohon.
“Besok kami menyerahkan beberapa surat. Termohon juga,” kata Aan Achbar.
Baca Juga: APINDO Paparkan Potensi Investasi di Sulteng, Singung Dukungan Pemerintah Daerah
Untuk ahli yang diajukan pemohon yaitu Dr Jubair, SH MHum, dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.
“Kalau ahli dari kami sebagai pemohom, sudah siap,” katanya.
Sidang praperadilan ini akan dilakukan secara marathon. Sebab targetnya tanggal 28 Mei 2025 sudah ada putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palu.
“Untuk saksi atau pun ahli dari Polda Sulteng, kami tidak mengetahui. Kemungkinan Polda Sulteng akan ajukan di hari berikutnya jika tak memungkinkan di sidang besok. Yang jelas praperadilan Hendly terhadap Polda Sulteng ini akan disidangkan secara maraton,” kata Aan.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Belajar ke Food Station, Gaspol Wujudkan Program Berani Murah
Untuk diketahui, Hendly Mangkali melayangkan proses praperadilan terhadap Polda Sulteng, karena dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pidana UU ITE. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












