Sebelumnya, Polresta Palu merilis kronologi pengkapan tersangka AR pada tanggal 20 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pembuntutan selama tiga pekan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 3 paket diduga berisi narkoba jenis sabu.
Saat itu, tersangka mengakui sudah terlebih dulu menjual sebagian narkoba di wilayah Kayumalue.
“Dari informasi pelaku, sudah sempat diedarkan 1 kilogram di Kayumalue,” jelas
Saat penangkapan, satu ponsel Samsung A54 dan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah nopol DN 1153 FV turut diamankan polisi.
Baca Juga: Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang Mencuat di Sulteng, Izin Baru Terbit Saat Proses Perpanjangan IUP
Polisi menyebut, peran tersangka AR adalah kurir atau perantara dan tidak mengetahui asal barang.
“Dia hanya menyimpan dan membawa barang tersebut atas perintah seseorang untuk diberikan kepada pihak lain,” ujar Kompol Usman.












