Menurutnya, kesejahteraan warga tidak bisa hanya mengandalkan program CSR atau subsidi dari perusahaan, melainkan harus tumbuh dari kemampuan masyarakat mengembangkan keterampilan dan usaha mandiri.
“Pasca tambang, masyarakat harus punya kapasitas dan skill baru. Dengan begitu, baik pekerja tambang maupun warga sekitar tetap memiliki sumber pendapatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Inspektur Tambang Wilayah Sulawesi Tengah, Muhammad Saleh, menyebut PT CPM sebagai perusahaan yang unik karena beroperasi di dalam wilayah perkotaan.

Baca Juga: Pemkot Palu Rencanakan Revitalisasi Pasar Inpres Manonda Tahun 2026
“Jarang ada perusahaan tambang yang lokasinya berada persis di dalam kota. Karena keunikan ini, Rencana Pasca Tambang PT CPM harus benar-benar matang agar memberi manfaat jangka panjang,” katanya.
Saleh menjelaskan, pasca tambang bukan hanya soal reklamasi lahan menjadi hutan kembali, tetapi bisa dikembangkan menjadi fungsi lain seperti kawasan wisata, pemukiman baru, atau sentra ekonomi masyarakat.
“Misalnya, bekas tambang bisa dijadikan objek wisata atau pemukiman baru dengan panorama menarik. Namun, jika wilayahnya masih masuk kawasan hutan lindung atau Tahura, maka wajib dikembalikan sesuai fungsi hutannya,” jelas Saleh.
Baca Juga: BNNP dengan PT CPM Tandatangani Nota Kesepahaman Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Ia menambahkan, perusahaan juga wajib memikirkan nasib ribuan pekerja pasca tambang.
“Ketika tambang berhenti, pekerjaan baru harus disiapkan agar masyarakat tetap memiliki mata pencaharian. Ini harus masuk dalam dokumen Rencana Pasca Tambang,” tegasnya.












