Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya dan menegaskan bahwa pemberantasan pidana narkotika jenis sabu menjadi prioritas utama aparat kepolisian.
“Ini bukan sekadar pengungkapan, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap masa depan generasi muda Palu,” tegas Kombes Pol Deny.
Saat ini, kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Baca Juga: Wali Kota Palu Janji Tuntaskan Sertifikat Huntap Balaroa Paling Lambat Tahun Depan
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












