Jarak aman peledakan bagi alat dan fasilitas pertambangan 300 meter, serta bagi manusia 500 meter dari batas terluar peledakan diukur pada jarak horizontal dan/atau berdasarkan kajian teknis.
Menurut Bisman, perusahaan juga perlu membangun komunikasi dengan masyarakat meski kegiatan peledakan sudah dilakukan sesuai regulasi dan persyaratan yang berlaku.
“Jika praktiknya sudah tepat dan tidak ada dampak signifikan, artinya nggak ada masalah. Satu sisi penting juga komunikasi dengan masyarakat. Bila dampaknya sampai menimbulkan getaran yang memungkinkan retaknya rumah, kerusakan properti atau semacamnya, maka perlu ditelaah apakah risiko yang diderita masyarakat ini memang akibat blasting,” tuturnya.
Selain itu, Bisman juga mengomentari rencana tambang bawah tanah (underground mining) oleh CPM di area pertambangan emas Poboya.
Baca Juga: Hasil Investigasi Internal PT IMIP soal Kecelakaan Kerja Tewaskan Seorang Pekerja PT ITSS
Ia menuturkan, operasi tambang bawah tanah untuk komoditas emas di Indonesia baru dikelola oleh PT Preeport Indonesia (PTFI).
Sementara untuk sektor tambang baru batu bara, baru ada di Sumatra Barat dan Kalimantan Selatan yang menerapkan metode underground.
“Artinya untuk melakukan underground butuh persyaratan yang panjang, terkonologinya pun berbeda. Apakah boleh? Tentu boleh tapi aturannya ketat karena risikonya sangat tinggi,” ungkapnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












