Pemasangan garis polisi ini bertujuan untuk mengamankan lokasi sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pelaku yang diamankan maupun rincian lengkap hasil operasi tersebut.
Baca Juga: Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang Mencuat di Sulteng, Izin Baru Terbit Saat Proses Perpanjangan IUP
Penertiban ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu, serta menjadi peringatan bagi pelaku PETI agar menghentikan aktivitasnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












