Palu, MemoSulawesi.id – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah agar bertindak profesional dalam menangani kasus pemalsuan dokumen IUP yang diduga dilakukan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
Direktur Kampanye YAMMI Sulteng, Africhal, SH, menyampaikan bahwa pada 13 Mei 2024, Polda Sulteng telah menetapkan FMI alias F sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen IUP.
Penyidik menjerat FMI dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP atas dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013, terkait penyesuaian IUP Operasi Produksi.
Baca Juga: Pemkot Palu Hadiri Pembukaan Open Tournament Peace Kaili Sport Climbing Fest
Penetapan tersangka terhadap FMI tertuang dalam Surat Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, dan penahanan resmi dimulai sejak 3 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024.
Africhal menjelaskan, laporan atas kasus pemalsuan dokumen IUP ini diajukan oleh PT Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023.
Laporan tersebut menyebutkan PT Bintang Delapan Wahana diduga menggunakan surat palsu dari Dirjen Minerba sebagai dasar untuk mengajukan perpindahan lokasi IUP dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali.
Baca Juga: Layanan Bus Trans Palu Diperluas untuk Tingkatkan Akses Transportasi Publik
Setelah itu, PT BDW mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi kepada Bupati Morowali.
Permohonan ini disetujui dan menghasilkan penerbitan IUP OP pada 7 Januari 2014.