Karena itu, Jatam mendesak pencabutan seluruh izin pencadangan tambang batuan gamping di sana.
“Namun dalam 100 hari kerja, belum terlihat upaya mendorong evaluasi atau pencabutan izin tambang gamping di Banggai Kepulauan,” ujar Taufik.
Jatam juga telah mengingatkan pemerintah provinsi agar serius memberi rekomendasi kepada Kementerian ESDM RI untuk meninjau kembali aktivitas pertambangan nikel di Sulteng.
Menurut mereka, tambang nikel telah mencemari sumber air, lahan pertanian, dan menghancurkan mata pencarian warga pesisir.
Baca Juga: Longsor Timpa Wilayah PETI Poboya, Seorang Warga Dikabarkan Meninggal Dunia
“Evaluasi terhadap pertambangan nikel harus dilakukan segera untuk mencegah konflik dan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Namun sampai hari ini belum ada langkah nyata dari Anwar-Reny,” kata Taufik.
Selain itu, Jatam juga menyoroti maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Kota Palu, Parigi Moutong, Buol, dan Donggala. JATAM menilai pemerintah daerah belum mendorong penegakan hukum secara serius terhadap tambang ilegal tersebut.
“Kegiatan PETI seperti di Kelurahan Poboya yang menggunakan metode perendaman masih berlangsung hingga saat ini. Ini menunjukkan lemahnya penindakan di bawah pemerintahan Anwar-Reny,” tandasnya.
Empat catatan penting ini, menurut Jatam, sudah disampaikan sejak awal pelantikan Anwar-Reny. Namun hingga 100 hari kerja berlalu, belum satu pun yang ditindaklanjuti secara serius. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












