“Kami sudah melakukan terobosan pelayanan perawatan di rumah sakit dengan kendali mutu fasilitas, alat, tenaga medis, dan obat-obatan. Namun, faktor kedekatan dengan fasilitas kesehatan sangat menentukan. Bagaimana korban kecelakaan bisa cepat sampai di rumah sakit terdekat yang tepat, itulah yang harus diperhatikan,” jelas Harwan.
Ia juga menyoroti hambatan geografis di Indonesia. Menurutnya, evakuasi korban di daerah terpencil sering terkendala waktu tempuh.
“Di Kalimantan, misalnya, korban harus menyeberang sungai besar dengan sampan. Waktunya bisa mencapai 3–4 jam. Walaupun fasilitas kesehatan sudah baik, tetapi jika jarak tempuh terlalu jauh, risiko fatalitas tetap tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenhub, Jasa Raharja, dan Jasa Marga Kembangkan Inovasi untuk Keselamatan Transportasi Darat
Lebih lanjut, Harwan menegaskan bahwa HEMS berpotensi menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, khususnya pada periode emas penanganan darurat (golden period).
Ia mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan menyusun regulasi serta skema pendanaan berkelanjutan untuk layanan medis udara.
“Perlu ada regulasi yang mengikat terkait penjaminan layanan medis udara. Sistem pooling seperti di luar negeri bisa jadi rujukan, sehingga biaya operasional tidak hanya ditanggung pemerintah atau korban, tetapi juga melibatkan asuransi dan penjaminan sosial,” tegasnya.
Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI, Jasa Raharja Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Sejahtera
Partisipasi Jasa Raharja di HEXIA 2025 sejalan dengan mandat sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
Melalui forum ini, Jasa Raharja mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari operator helikopter, rumah sakit, regulator, hingga perusahaan asuransi untuk memperkuat sistem penanganan darurat di Indonesia.












