Ihda Muktiyanto menyoroti pentingnya kejelasan prinsip dasar dalam regulasi, khususnya terkait penerapan no fault system yang harus dinyatakan secara eksplisit dalam batang tubuh peraturan.
Ia menyebut, meskipun secara formil regulasi lama masih berlaku, namun secara kontekstual sudah tidak sejalan dengan perkembangan hukum dan sosial saat ini.
“Prinsip no fault system harus ditegaskan secara utuh agar tidak menimbulkan multitafsir dan memastikan konsistensi hukum,” jelas Ihda.
Baca Juga: 3.000 Anak Jadi Duta Informasi Lalu Lintas dalam Peringatan Hari Anak Nasional Bersama Jasa Raharja
Harwan juga menegaskan bahwa penyelarasan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 1965 akan memperkuat kepastian hukum dan menjadikan regulasi lebih responsif terhadap dinamika sosial dan hukum.
“Sejumlah ketentuan perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan tujuan negara dalam mewujudkan perlindungan dasar yang adil dapat tercapai,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Didik Kusnaini menyampaikan perlunya pembaruan regulasi perlindungan korban kecelakaan, baik pada level Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Jasa Raharja Sulteng Tegaskan Pentingnya Izin dan Kelaikan Kapal untuk Cegah Kecelakaan Laut
“Substansi UU No. 34 Tahun 1964 juncto PP No. 18 Tahun 1965 sudah tidak lagi selaras dengan kerangka hukum seperti UU SJSN, UU LLAJ, maupun UU Perkeretaapian. Maka, pembaruan regulasi adalah hal yang tak terhindarkan,” ungkap Didik.
Ia menjelaskan, pembaruan dapat dilakukan melalui pendekatan jangka pendek dan panjang.












