Palu, MemoSulawesi,id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid pimpin rapat bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kota Palu pada Rabu siang, 14 Mei 2025.
Rapat ini dihadiri Ketua Satgas PKA, Eva Bande perwakilan pemerintah yang terlibat penyelesaian proses sengketa tanah dan perizinan usaha di wilayah Sulteng.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menekankan pentingnya kejelasan PKA arah hingga hubungan kerja antar lembaga.
Ia menegaskan, Satgas PKA bukan hanya formalitas, tapi harus terhubung nyata dengan usaha penyelesaian konflik agraria di Sulteng.
Baca Juga: DPRD Bahas RPJMD 2025–2029, Usung Visi Wujudkan Wilayah Pertanian dan Industri Maju-Berkelanjutan
“Apapun bentuk hubungannya, yang penting harus ada solusi. Usaha masyarakat harus dibebaskan dari ketidakpastian. Kita bertaruh di sini untuk masa depan yang lebih baik,” tegas Gubernur.
Gubernur juga mendorong setiap kasus atau konflik ditangani secara spesifik, yakni dengan pendekatan terstruktur dan tertulis.
“Kalau bisa satu kasus satu paper. Lengkap dengan ringkasan masalah, dasar hukum,serta usulan penyelesaian. Ini penting agar keputusan bisa diambil dengan dasar jelas dan tidak mengambang,” tambahnya.
Ia mengusulkan kasus-kasus diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitannya, mulai dari yang mudah, sedang hingga berat.
Hal itu agar memudahkan proses penyelesaian bertahap, di mana Satgas PKA bergerak lebih cepat dalam menyelesaikan kasus yang paling memungkinkan terlebih dahulu.
Persoalan izin lokasi usaha dan status lahan juga menjadi sorotan.












