Direktur Kampanye Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng), Africhal, menilai Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang oleh PT BDW sebagai tindakan kejahatan serius.
“Kami mendesak Polda Sulteng untuk bertindak profesional dan menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya, bukan hanya berhenti pada satu tersangka,” tegas Africhal.
Ia juga mengkritik lambannya proses hukum yang menurutnya terkesan didiamkan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen IUP oleh PT BDW Mandek di Polda Sulteng, YAMMI Desak Hal Ini
“Polda Sulteng tidak boleh mempermainkan hukum. Kami menyayangkan kepolisian yang seolah membiarkan kasus penggunaan dokumen palsu untuk menerbitkan IUP di Sulteng,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, yang disebut dalam kasus tersebut, mengaku tidak mengetahui adanya Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang saat menerbitkan IUP Operasi Produksi PT BDW.
“Saya tidak tahu menahu,” ujarnya singkat. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












