Palu, MemoSulawesi.id – Anggota DPRD Palu sepakat memperluas pembentukan pansus pertambangan agar tidak hanya difokuskan pada polemik tambang galian C di dua kelurahan, melainkan mencakup seluruh wilayah di Kota Palu.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa Pansus akan menangani eksploitasi tambang galian B atau tambang emas yang beroperasi di Kota Palu.
Keputusan perluasan pembentukan pansus pertambangan itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Palu dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, yang digelar pada Kamis 19 Februari 2026 di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu.
Anggota DPRD Palu, Muslimun, menyarankan agar ruang lingkup Pansus tidak dibatasi pada Kecamatan Ulujadi.
Ia menilai aktivitas pertambangan tersebar di sejumlah wilayah lain di Kota Palu sehingga membutuhkan pengawasan menyeluruh.
Dengan diperluasnya wilayah kerja Pansus, menurut Muslimun, DPRD Palu dapat menelaah seluruh aktivitas eksploitasi tambang galian C secara komprehensif di berbagai kecamatan di Kota Palu.
Baca Juga: Anggota DPRD Palu Minta PPPK Siluman Diberhentikan, Soroti Beban APBD
Pandangan serupa disampaikan anggota DPRD Palu, Sutan Badawi.
Ia menyebut aktivitas tambang tidak hanya berada di Kecamatan Ulujadi, tetapi juga terdapat di wilayah lain sehingga pembentukan pansus pertambangan perlu mencakup seluruh area terdampak.












