Capaian tersebut diumumkan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah saat penyerahan hasil pemeriksaan pada 26 Mei 2026.
Meski demikian, Pansus menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Palu.
Sejumlah Catatan DPRD Palu itu mencakup optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi program perangkat daerah, pelayanan publik, hingga penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Salah satu perhatian utama dalam Catatan DPRD Palu adalah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada Tahun Anggaran 2025, realisasi PAD Kota Palu mencapai Rp555,88 miliar atau 87,19 persen dari target sebesar Rp637,53 miliar.
Capaian tersebut meningkat dibandingkan realisasi PAD pada tahun 2024 yang berada di angka 75,90 persen.
Pansus berharap tren positif tersebut terus ditingkatkan melalui perbaikan tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi.
Upaya itu dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Palu memperbaiki tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi agar target penerimaan dapat terealisasi lebih baik pada tahun-tahun berikutnya,” kata Sultan.
Dalam Catatan DPRD Palu, Pansus juga menyoroti kinerja sejumlah perangkat daerah, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu.
Sultan menyebut masih terdapat program yang belum terealisasi, padahal program tersebut telah menargetkan 300 penerima manfaat dengan alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar.
Pansus meminta persoalan tersebut tidak kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2026 agar manfaat program yang telah direncanakan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Selain persoalan program, Pansus juga memberikan perhatian terhadap sektor pelayanan publik.
DPRD meminta Pemerintah Kota Palu segera memperbaiki sejumlah lampu penerangan jalan yang mengalami kerusakan.
Perbaikan lampu penerangan jalan dinilai penting untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Perhatian lain dalam Catatan DPRD Palu adalah realisasi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dari target penerimaan sebesar Rp71,15 miliar, realisasi pajak MBLB baru mencapai Rp45,10 miliar atau sekitar 63,40 persen.
Untuk meningkatkan penerimaan tersebut, DPRD Kota Palu mendorong Pemerintah Kota Palu memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendata perusahaan yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak MBLB.
Melalui sejumlah Catatan DPRD Palu tersebut, Pansus berharap Pemerintah Kota Palu dapat mempertahankan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ditemukan.
Evaluasi terhadap PAD, realisasi program, pelayanan publik, dan penerimaan pajak daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan manfaat APBD bagi masyarakat Kota Palu. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












