Sulawesi

Bulog Sulteng Evaluasi Penyaluran SPHP dan Minyakita, Realisasi Capai 84,5 Persen

×

Bulog Sulteng Evaluasi Penyaluran SPHP dan Minyakita, Realisasi Capai 84,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Bulog Sulteng Evaluasi Penyaluran SPHP dan Minyakita, Realisasi Capai 84,5 Persen
Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (Kanwil Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Wilayah Perum Bulog Sulteng, Rabu 4 November 2026.

Palu, MemoSulawesi.id – Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (Kanwil Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Wilayah Perum Bulog Sulteng, Rabu 4 November 2026.

Pemimpin Wilayah (Pimwil) Perum Bulog Kanwil Sulteng memimpin langsung kegiatan tersebut. Rapat ini dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kodam XXIII/Palaka Wira, Polda Sulteng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng, Dinas Pangan Provinsi Sulteng, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota.

Sejumlah daerah yang hadir meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga: Bulog Sulteng Jual Pangan Murah di Palu, Beras SPHP Dijual Rp60 Ribu per 5 Kg

Rapat koordinasi dan evaluasi ini bertujuan meninjau realisasi penyaluran beras SPHP dan Minyakita sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di Sulawesi Tengah.

Dalam paparannya, Bulog menyampaikan bahwa hingga 2 November 2026, realisasi penyaluran beras SPHP di Sulawesi Tengah mencapai 10.049 ton atau sekitar 84,5 persen dari target sebesar 11.895 ton.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat sisa target penyaluran sekitar 1.846 ton. Bulog mengupayakan penyelesaian sisa target tersebut sesuai batas waktu penyaluran yang ditetapkan hingga 20 November 2026.

Baca Juga: Temu Penyuluh Pertanian, Bulog Sulteng Perkuat Sinergi Swasembada Pangan di Sigi

Sementara itu, terkait penyaluran Minyakita, Bulog menekankan pentingnya kepatuhan pengecer terhadap ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan utama adalah penjualan Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Selain mematuhi HET, pengecer wajib memenuhi persyaratan administrasi, menjual produk secara langsung kepada konsumen akhir, tidak melakukan pengemasan ulang, serta memasang informasi HET di tempat usaha.