Dalam sesi diskusi, sejumlah pemerintah daerah menyampaikan masukan terkait pemerataan distribusi, penambahan pengecer resmi, keterbatasan pasokan Minyakita, serta pemasangan spanduk informasi harga dan nomor pengaduan di pasar.
Pemerintah daerah juga mendorong penguatan pengawasan secara bersama agar beras SPHP dan Minyakita dapat diterima masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.
Melalui rapat tersebut, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah penguatan koordinasi.
Langkah itu meliputi pembentukan grup komunikasi pengecer di masing-masing wilayah, pembukaan rekomendasi penambahan pengecer resmi dari pemerintah daerah, serta peningkatan pemantauan langsung di lapangan.
Selain itu, setiap temuan pelanggaran diharapkan segera dilaporkan dengan melampirkan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.
Pimwil Bulog Sulteng, Jusri Pakke, mengatakan keterlibatan aparat penegak hukum dan unsur keamanan menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan distribusi pangan.
“Keterlibatan Kejaksaan, TNI, dan Polri juga menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan serta mencegah praktik penyalahgunaan distribusi, pengemasan ulang, dan penjualan komoditas pangan di atas HET,” kata Jusri Pakke.
Melalui evaluasi penyaluran SPHP dan Minyakita ini, Perum Bulog Sulteng berharap sinergi seluruh pihak semakin meningkat.












