“Kami juga bingung kajian mereka (JATAM Sulteng, red) itu seperti apa? AKM kan kontraktor nya PT CPM, seharusnya ditanyakan ke CPM. Berarti kalau AKM ilegal, CPM juga ilegal dong,” ujar Romi saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada Senin sore, 16 Desember 2024.
Kata Romi, PT AKM sudah melakukan aktivitas penambangan sesuai kontrak dengan PT CPM.
Baca Juga: JATAM Sulteng Ungkap Dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal PT AKM di Poboya, Sudah Raup Rp 3 Triliun
Sehingga menurutnya, kalau PT AKM dianggap ilegal berarti CPM juga ilegal.
“AKM menambang sudah sesuai kontrak,” tegasnya.
Disinggung soal informasi pengelolaan material diduga dilakukan di rumah oknum petinggi daerah, Romi membantah dan menegaskan hal itu tak benar.
“Pengolahan itu di lokasi tambang Poboya,” katanya.
Investigasi JATAM Sulteng Temukan Dugaan Penambangan Emas Ilegal
Diberitakan sebelumnya, hasil Investigasi JATAM Sulteng sejak Januari 2024 sampai November 2024, mengungkap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT Adijaya Karya Makmur (AKM).
Aktivitas Adi Gunawan dkk selaku Direktur Utama PT AKM ini diduga terjadi di lahan Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral.
Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh Tauhid mengungkapkan, Adi Gunawan Cs diduga menjalankan operasi penambangan ilegal di wilayah pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan temuan, perusahaan ini diduga tidak memiliki legalitas izin resmi.
“Aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung sejak 2018, dengan luas bukaan lahan mencapai 33,5 hektare dan volume material yang diambil diperkirakan mencapai 5 juta ton,” ujarnya di Kota Palu pada Senin siang, 16 Desember 2024.
Lanjutnya, dugaan aktivitas penambangan ilegal PT AKM menggunakan teknik terasering atau mengupas gunung dengan alat berat seperti ekskavator yang berjumlah sekitar 15 unit.
Setelah pengupasan lahan, material emas dikumpulkan di satu lokasi sebelum diangkut ke tempat perendaman menggunakan sekitar 50 dump truck.
Dia menyebutkan, tempat perendaman dilakukan di dua tempat, lokasi pertama jaraknya 1 Km dari area penambangan, sedangkan lokasi kedua jaraknya 2 Km dari area penambangan.
Proses perendaman berlangsung di dua lokasi dengan total luas 21,6 hektare, di mana setiap perendaman memproses hingga 12.000 ton material.
“Metode perendaman tersebut di bawahnya dilapisi terpal agar air hasil semprotan tersebut terkumpul dalam wadah untuk dialirkan ke tempat yang telah disediakan,” ujar Tauhid.
Di tempat perendaman, setelah material dari lokasi penambangan dimobilisasi, terdapat 2 unit eksavator dan 2 doser melakukan perapian dengan membuat petak-petak yang disebut perendaman.
Di lokasi pertama seluas 17 hektar dengan jumlah 9 perendaman, sedangkan di lokasi kedua seluas 4,6 hektar terdapat 4 perendaman.
Dikatakan, aktifitas perendaman berlangsung selama 3 bulan, di atas tanah yang dikumpulkan tersebut dialiri air sebagai alat menyemprot tumpukan tanah dalam perendaman.
Dan air yang digunakan menyemprot diduga tercampur dengan Sianida dengan tujuan agar material berupa emas akan larut bersama air semprotan.
Setelah itu, air semprotan yang dibuat di atas material timbunan di atas perendaman akan meresap ke bawah dan terkumpul diterpal.
Lalu air tersebut terakumulasi dan mengalir ke tempat penampungan yang disebut tempat air kaya atau air yang berisi campuran sianida.
Bahwa dari penampungan air kaya, mengalir ke tempat penangkapan yang menggunakan karbon aktif, sehingga bisa memisahkan material endapan yang terdapat dalam air.
Setelah itu, endapan yang terdapat dalam tempat penangkapan dibawa ke salasatu rumah di Kelurahan Kawatuna, dan di rumah tersebut di kelurahan Kawatuna dilakukan Peleburan dengan teknik pembakaran.
Bahwa berdasarkan Informasi, rumah tempat dilakukan peleburan adalah Petinggi Daerah. Dan karena baunya yang menyengat, sempat terjadi protes warga terhadap rumah tempat peleburan emas tersebut.
Setelah mekanisme Pembakaran dilakukan, jadilah betangan emas yang dimobilisasi ke Jakarta untuk dijual.
JATAM Sulteng mengungkap bahwa, aktifitas penambangan ilegal alias tak memiliki izin itu telah berlangsung sejak 2019 dengan metode perendeman.
Diitaksir menghasilkan keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara sebagaimana laporan Invetigasi yang diterima oleh JATAM melalui Informasi Insfektur Tambang di Jakarta bahwa jumlah Produksi perbulan mencapai Rp 60.000.000.000 dan jika dikalikan dengan 5 Tahun aktifitas maka keuntungan perusahaan mencapai Rp 3.000.000.000.000.
Atas hasil investigasi ini, JATAM Sulteng menyesalkan sikap aparat penegak hukum (APH), terutama Polda Sulawesi Tengah, yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini.
Lokasi aktivitas ilegal yang hanya berjarak 7 kilometer dari markas besar Polda Sulteng terkesan dibiarkan, bahkan ditengarai melibatkan oknum tertentu.
Selain itu, kata JATAM, informasi detail mengenai perdagangan minyak dari sumber ilegal pun ada sangkut pautnya mengenai kelangkaan BBM Bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Palu untuk suplai pada aktifitas di Poboya.
“Bahkan BBM dari luar Kota Palu pun diangkut untuk suplai ke perusahaan di Poboya, BBM tersebut telah dibeli dengan metode yang sudah disepakati di SPBU akibatnya BBM Bersubsidi untuk angkutan truk dan Bus antar kota menjadi langkah,” ujarnya.
“Bisnis minyak haram ini, ditengarai aman karena ada dugaan setoran kepada oknum-oknum tertentu,” tambahnya.
Untuk itu, JATAM Sulteng berharap laporan hasil investigasi ini segera ditindaklanjuti oleh Presiden Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Prabowo, yang tengah fokus pada pemberantasan kebocoran keuangan negara, diharapkan dapat memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap kejahatan sumber daya alam ini.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menghentikan penjarahan kekayaan alam yang terus terjadi tanpa sanksi hukum yang tegas. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












