Sulawesi

Capaian Opini WTP Pemkot Palu 12 Kali Berturut-turut, Pansus DPRD Beri Sejumlah Catatan

×

Capaian Opini WTP Pemkot Palu 12 Kali Berturut-turut, Pansus DPRD Beri Sejumlah Catatan

Sebarkan artikel ini
Capaian Opini WTP Pemkot Palu 12 Kali Berturut-turut, Pansus DPRD Beri Sejumlah Catatan
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu, Sutan Amin Badawi, saat menyampaikan pandangan dan catatan Pansus terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palu pada Senin 13 Juli 2026.

Palu, MemoSulawesi.id – Capaian opini WTP Pemkot Palu sebanyak 12 kali berturut-turut merupakan hasil kerja keras Pemerintah Kota Palu dalam melakukan pembenahan sistem pengendalian internal pemerintahan dan pengelolaan keuangan.

Hal tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu, Sutan Amin Badawi, saat menyampaikan pandangan dan catatan Pansus terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palu pada Senin 13 Juli 2026.

Pansus DPRD Kota Palu juga memberikan apresiasi terhadap capaian Pemerintah Kota Palu sebesar 74,63 persen atas tindak lanjut hasil pemeriksaan per semester II Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Catatan DPRD Palu: Apresiasi WTP, Pansus Soroti PAD hingga Pajak MBLB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah mengumumkan capaian tersebut saat penyerahan hasil pemeriksaan pada 26 Mei 2026.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Pansus DPRD Kota Palu turut memberikan sejumlah catatan sebagai bagian dari upaya pembenahan di beberapa sektor pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu catatan Pansus berkaitan dengan persentase realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu pada tahun 2025 yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Palu Hadiri Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026

“Tentunya capaian ini bisa ditingkatkan lagi di tengah gejolak ekonomi nasional yang masih stagnan. Tidak bergantung dari dana transfer pemerintah pusat,” terang Sutan Amin Badawi.

Pansus DPRD Kota Palu juga mendorong Pemerintah Kota Palu untuk memperbaiki tata kelola pungutan pajak daerah dan retribusi agar dapat direalisasikan secara optimal pada Tahun Anggaran 2026.