Palu, MemoSulawesi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Alfian Chaniago, meminta pemerintah daerah memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) “Siluman”, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Palu, Kamis 19 Februari 2026.
Alfian menyampaikan permintaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyebutkan lebih dari seratus PPPK terbukti bermasalah atau tidak layak untuk tetap dipekerjakan. Ia mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah atas temuan tersebut.
“Berdasarkan hasil dari Inspektorat, ada seratus lebih PPPK yang terbukti melanggar atau tidak layak. Bagaimana tindak lanjutnya? Apakah diberhentikan atau bagaimana?” tegas Alfian saat rapat paripurna.
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Bulog Sulteng, Pastikan Stok Aman Hadapi Ramadhan di Palu
Menurut Alfian, keberadaan PPPK bermasalah tersebut membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, ia menegaskan agar PPPK yang tidak layak segera diberhentikan demi efisiensi anggaran dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kalau memang bermasalah dan tidak layak, ya sudahlah dihapus saja. Jangan dipaksakan. Kasihan pemerintah terbebani,” tandas politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, Alfian mempertanyakan minimnya keterbukaan informasi publik terkait hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut. Ia menilai dokumen yang bersifat rahasia justru menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Baca Juga: Reses DPRD Palu, Rezki Hardianti Serap Aspirasi Warga Jl Anoa II soal Perbaikan dan Penerangan Jalan
“Kenapa hal ini tidak dipublish? Suratnya saja bersifat rahasia. Ada apa ini?” pungkasnya.
Dalam rapat sebelumnya, Alfian juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PPPK di DPRD Palu guna mengkaji persoalan tersebut secara komprehensif dan transparan.












