Palu, MemoSulawesi.id – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo mewakili Wali Kota Palu dalam acara peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan yang digelar secara virtual.
Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al-Ikhlas, Jl Adam Malik, Kelurahan Petobo, Kota Palu, pada Kamis 26 Juni 2025.
Peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan ini merupakan bagian dari upaya implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku pada 2026.
Gerakan ini berfokus pada pengaturan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan, yang diharapkan menjadi sarana reintegrasi sosial bagi mereka.
Acara peluncuran secara nasional dipusatkan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta.
Pada acara tersebut, ratusan Klien Pemasyarakatan terlibat dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan, diikuti dengan pameran hasil karya kreatif Warga Binaan.
Baca Juga: Gubernur Teken SKB Tim Gabungan Berantas ODOL untuk Tingkatkan PAD Sulteng
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam arahannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar kegiatan sukarela, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban sosial dari pelaku pidana.
“Kerja sosial adalah penebusan kesalahan kepada masyarakat, bagian dari proses reintegrasi dan pembentukan kembali hubungan sosial,” ujarnya.