Sulawesi

Bulog Siap Distribusikan Banpang Periode Juni-Juli pada 224 Ribu Warga Sulteng, Catat Waktunya

×

Bulog Siap Distribusikan Banpang Periode Juni-Juli pada 224 Ribu Warga Sulteng, Catat Waktunya

Sebarkan artikel ini
Bulog Siap Distribusikan Banpang Periode Juni-Juli pada 224 Ribu Warga Sulteng, Catat Waktunya
Perusahaan Umum (Perum) Bulog mulai distribusikan Banpang atau bantuan pangan periode Juni–Juli 2025 kepada 224.148 warga Sulawesi Tengah. Pada Kamis 24 Juli 2024, Bulog Sulteng salurkan 41,4 ton pada PBP di Ampibabo Parimo.

Palu, MemoSulawesi.id – Perusahaan Umum (Perum) Bulog siap distribusikan Banpang atau bantuan pangan periode Juni–Juli 2025 kepada 224.148 warga Sulawesi Tengah.

Penerima bantuan pangan ini merupakan masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.

Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Sulteng, Elis Nurhayati, menyampaikan bahwa Bulog saat ini memiliki stok beras yang sangat memadai, yaitu sebanyak 28.500 ton yang tersebar di seluruh gudang Bulog Sulteng.

Baca Juga: Siapa Pemilik PT Bintang Delapan Wahana? Terlibat Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali

“Minggu depan akan di-launching oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Penyaluran akan dilakukan langsung kepada penerima bantuan pangan (PBP) secara by name by address. Masing-masing penerima akan memperoleh 20 kilogram beras untuk periode Juni–Juli 2025,” ujar Elis dalam konferensi pers di Gudang Bulog pada Sabtu siang, 12 Juli 2025.

Ia menambahkan, sejumlah dinas pangan dari kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah juga telah melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas beras yang akan disalurkan.

“Sudah ada beberapa kabupaten yang datang mengecek langsung beras bantuan. Selain itu, Bapanas juga telah menyurati Kemendagri, Kemensos, serta gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendukung pelaksanaan distribusi bantuan pangan agar berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Palu Janji Tuntaskan Sertifikat Huntap Balaroa Paling Lambat Tahun Depan

Menurut Elis, Banpang ini merupakan bagian dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 125.

Penyalurannya harus mengikuti kebutuhan yang ditetapkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *