Perum Bulog, lanjutnya, telah menerima penugasan resmi dari Bapanas berdasarkan Surat Nomor 170/ps/0303/k/7-2025 terkait distribusi Banpang untuk periode Juni–Juli 2025.
“Dalam pelaksanaannya, kami mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan Bapanas melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 206 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas Nomor 593 Tahun 2024 mengenai Juknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Bantuan Pangan Tahun 2025,” terang Elis.
Ia juga menegaskan bahwa penyaluran Banpang berdampak positif terhadap stabilitas harga di pasar.
Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP oleh PT BDW di Morowali Dikabarkan Menghilang Sejak 2024
“Dengan distribusi ini, penerima tidak lagi membeli beras di pasar, sehingga akan mengurangi permintaan dan menekan harga,“ tutupnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












