Palu, MemoSulawesi.id – Jatam Sulteng meminta Kapolda dan Kapolresta Palu dicopot buntut longsor tambang Poboya yang menewaskan 2 warga pada Selasa, 3 Juni 2025.
Insiden itu terjadi di kawasan Kijang 30 wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik mengatakan, pihaknya menduga longsor tambang Poboya ini diakibatkan aktivitas alat berat yang melakukan penambangan ilegal di titik Kijang 30.
“Dari informasi yang kami dapatkan sebelum kejadian longsor penambang tradisional sempat mengeluhkan aktivitas alat berat di titik kijang 30 yang juga melakukan penambangan, mereka khawatir jika penambang ilegal menggunakan alat berat melakukan kegiatannyan para penambang manual ini khawatir akan terimbun material,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya diterima MemoSulawesi.id pada Rabu sore, 4 Juni 2025.
Baca Juga: KNPI Minta Pemerintah Ambil 3 Langkah Strategis Pasca Longsor Tambang Tewaskan 2 Penambang
Kata dia, meninggalnya dua orang di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya, ini semakin kuat indikasi bahwa lemahnya penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum khusunya Polda Sulteng dan Polresta Palu terhadap pelaku PETI yang menggunakan alat berat di kelurahan poboya mengakibatkan korban jiwa.
“Maka dari itu, kami mendesak Kapolda Sulteng dan Kapolres Palu untuk dicopot dari jabatannya, karena bagi kami tidak ada penegakan hukum serius terhadap pelaku PETI yang menggunakan alat berat di Kelurahan poboya,” tegasnya.
“Kami juga mendesak Pemerintah Daerah, Gubernur Terpilih Anwar Hafid, serta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Citra Palu Mineral dan jika Perlu memanggil Kapolda Sulawesi Tengah untuk memberi penjelasan kepada pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan yang ditunjuk oleh rakyat,” tambahnya.
Bahkan kata dia, karut-marut harus dijelaskan ke publik apakah ada hubungan yang menguntungkan antara penambangan tanpa izin dengan pihak Citra Palu Mineral.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Instruksikan Bupati Parimo, Minta Berantas Tambang Ilegal dalam 100 Hari Kerja
Hal ini yang perlu di Jawab untuk menjernihkan dan atau membuat terang suatu peristiwa hukum yang sedang berlangsung tanpa Kontrol dan tanpa kendali tersebut.
“PT Citra Palu Mineral, sebagai pemegang Konsesi (Kontrak Karya, red) secara khusus harus bertanggungjawab terhadap markanya metode perendaman maupun penambangan tanpa izin tersebut, publik tidak pernah diberitahu oleh PT Citra Palu Mineral apa yang sudah mereka lakukan untuk menghentikan hal tersebut. Sehingga kami menduga CPM adalah Perusahaan yang tidak bisa menjaga wilayahnya dari serangan penambangan tanpa izin atau kah CPM bagian dari hal tersebut,” tandasnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












