Palu, MemoSulawesi.id – Sidang praperadilan yang dilayangkan Hendly Mangkali pada Polda Sulteng resmi dimulai di Pengadilan Negeri Palu pada Rabu, 21 Mei 2025.
Praperadilan dilayangkan atas penetapan Hendly Mangkali dalan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang praperadilan Hendly terhadap Polda Sulteng itu dipimpin pleh Hakim Ketua, Imanuel Charlo Rommel Danes.
Agenda hari pertama adalah perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari termohon, yakni Polda Sulteng.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tengah Hadiri Sarasehan Perubahan Geopolitik Dunia di Gedung MPR
Sidang dilanjutkan pada besok, hari Kamis 22 Mei 2025, dengan agenda persidangan mendengarkan tanggapan termohon, yakni Polda Sulteng.
“Selain itu akan ada juga agenda persidangan pemeriksaan keterabgab ahli dari kami sebagai pemohon,” jelas Hendly Mangkali.
Hendly menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tentu siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.
“Dari awal saya ini sudah siap mengikiti aturan hukum yang berlaku, karena ini juga menyangkut hak saya juga sebagai warga negara Indonesia. Pihak Kami akan menghadapi ini dengan tenang dan sesuai jalur hukum yang berlaku,” katanya menambahkan.
Baca Juga: APINDO Paparkan Potensi Investasi di Sulteng, Singung Dukungan Pemerintah Daerah
Kuasa Hukum Hendly Mangkali, Abd Aan Achbar menambahkan, sidang praperadilan kliennya sudah berlangsunh di PN Palu mulai hari ini.
“Tadi perwakilan dari Polda Sulteng sudah hadir dalam persidangan, setelah Minggu lalu mereka tidak hadir sehingga sidang ditunda,” tambahnya.












