Palu, MemoSulawesi.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah meminta Kenterian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH-RI) menarik kembali pemberian Proper atau Hasil Penilaian Peringkat Kinerja dalam Keputusan Nomor 129 Tahun 2025 pada Perusahaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023 – 2024 yang diserahkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid baru-baru ini kepada PT Indonesia Morowali Industri Park (IMIP).
Pemberian Proper ini terekspose melalui Instagram (IG) IMIP pada tanggal 25 April 2025 yang tidak lain adalah perusahaan tambang PT Bintang Delapan Mineral (BDM) yang saat ini joint bersama Shingshan Steel Group dan Sulawesi Mineral Indonesia (SMI) membentuk kawasan industri pengolahan nikel menjadi PT IMIP,
“Kewenangan KLH menilai dan memberikan Proper pada perusahaan tambang dan kawasan industri pengolahan nikel haruslah cermat, teliti dan berdasar fakta-fakta dampak lingkungan yang terjadi di lapangan, jangan asal asalan menilai,” demikian penegasan Sunardi Katili, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah pada Selasa (6/5/2025) malam.
Lanjutnya, masifnya aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah terlihat sangatlah signifikan berdampak pada kerusakan lingkungan dan akan terus mengurangi daya dukung lingkungan.
Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumatra Barat
Terutama pencemaran air sungai, air laut, udara, tingginya risiko bencana banjir serta dampak bagi kehidupan ekonomi rakyat yang hidup dilingkar kawasan industri pengolahan nikel dan wilayah pertambangan nikel.
Walhi Sulawesi Tengah, menilai program hilirasi dengan komoditas nikel, terutama sejak tahun 2023, memberikan dampak makin tinggi terhadap paparan kontaminasi kromium heksavalen [Cr(VI)] atau Cr6+ dengan jejak (0,1 mg/L) pada pengujian kualitas air di 10 titik sungai di hulu dan hilir yang berdekatan dengan kawasan industri pengolahan nikel IMIP
Serta pertambangan nikel menunjukan hasil uji pencemaran air sungai di Desa Onepute dan Desa Dampala terpapar Cr6+ serta Sungai Bahodopi dan Sungai Labota dengan jejak (0,075 mg/L) yang cukup signifikan di wilayah IMIP dan pertambangan nikel di Kabupaten Morowali.
Pencemaran Cr6+ jika terhirup manusia bisa menyebabkan gejala pernapasan termasuk batuk dan mengi, sesak napas, gatal hidung, iritasi hidung sampai pada mimisan serta membran mukosa, septum hidung, iritasi pada faring dan laring, bronkitis asma, bronkospasme sampai kanker paru – paru dan ancaman kematian.
Baca Juga: Basarnas Latih Potensi SAR di Sulteng dengan Teknik Pertolongan Gunung Hutan
“Selain ancaman saluran pernapasan juga ancaman bagi kulit manusia ulserasi, perforasi serta edema reaksi alergi, ruam kulit, bisul, sakit perut menurun dan lemahnya sistem kekebalan tubuh, ginjal, kerusakan hati dan perubahan materi genetik,” kata Sunardi.
Lanjutany, selain kontaminasi air sungai, polusi yang dihasilkan cerobong Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang dimiliki IMIP cukup signifikan berkontribusi terhadap pencemaran udara yang akan berdampak pada gangguan kesehatan rakyat yang hidup di sekitar kawasan industri pengolahan nikel.












