Peristiwa

Pria di Tavanjuka Palu Diciduk, Polisi Temukan 8 Paket Diduga Sabu dari Kediamannya

×

Pria di Tavanjuka Palu Diciduk, Polisi Temukan 8 Paket Diduga Sabu dari Kediamannya

Sebarkan artikel ini
Pria di Tavanjuka Palu Diciduk, Polisi Temukan 8 Paket Diduga Sabu dari Kediamannya
Seorang pria di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu diciduk Anggota Satresnarkoba Polresta Palu pada Selasa sore, 22 April 2025.

Palu, MemoSulawesi.id – Seorang pria di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu diciduk Anggota Satresnarkoba Polresta Palu pada Selasa sore, 22 April 2025.

Pria berinisial MAR (25), warga Jl Darma Putra Tavanjuka itu diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal, pelaku diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa delapan paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,765 gram,” ujar AKP Usman di Kota Palu pada Rabu, 23 April 2025.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu 24 Kg Asal Malaysia ke Sulteng Berhasil Digagalkan, Begini Kronologinya

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu plastik klip bekas sabu dan satu saku kain warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolresta.

Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *