Palu, MemoSulawesi.id – Penyelundupan sabu sebanyak 24 kilogram (Kg) dari Malaysia ke Sulawesi Tengah berhasil digagalkan.
Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional itu terjadi dua kali, pertama pada 8 April 2025 dengan barang bukti sabu 4 kg, lalu pada 21 April dengan barang bukti sabu 20 kg.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pengungkapan narkotika sabu 20 kilogram merupakan hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Sulteng saat penangkapan dengan barang bukti 4 kilogram pada tanggal 8 April 2025 di Watusampu dan Kelurahan Besusu Barat, dengan tersangka inisial MF dan MZ.
“Dari keterangan MZ inilah, kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan memperoleh informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Kabupaten Donggala yang berasal dari Malaysia,” jelas Djoko di Mako Polda Sulteng Jl Soekarno-Hatta, Tondo, Mantokulore pada Selasa siang, 22 April 2025.
Baca Juga: Wali Kota Hadiri Pelantikan Rektor Universitas Muhammadiyah Palu Periode 2025–2027
Berbekal informasi tersebut, lanjut Rjoko, pada Minggu tanggal 21 April 2025 pukul 01.50 wita di jalan trans sulawesi kelurahan Watusampu Kota Palu dilakukan penangkapan dan penggledahan 1 unit mobil minibus mitsubishi expander hitam yang diketahui membawa 20 bungkus narkotika jenis sabu dan 2 orang tersangka, AM (38) dan RO (45).
Nerrdasarkan keterangan AM, setelah sabu dijemput dari Kabupaten Donggala selanjutnya sesuai perintah seorang wanita inisial FT, sebanyak 5 kilogram akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di Jl Moh Pamin Palu, sedangkan sisanya 15 kilogram belum diketahui akan dibawa kemana.
“Untuk diketahui berdasarkan keterangan AM bahwa barang bukti 4 kilogram dan 20 kilogram yg baru saja ditangkap masih ada kaitannya dan berasal dari pemilik yg sama yaitu AS yang masih dalam pencarian,” jelas Djoko.
Para tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 114 ayat (2) jo. pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 1 miliar. ***












