Palu, MemoSulawesi.id – Sebanyak 57 personel di Polda Sulteng dipecat sepanjang Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat, memimpin konferensi pers akhir tahun yang berlangsung di Aula Rupatama Polda Sulteng, pada Selasa malam, 31 Desember 2024.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengevaluasi kinerja dan langkah pembinaan serta upaya menjaga wibawa institusi Polri dan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya selama tahun 2024.
Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan Polda Sulteng telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang dan melanggar ketentuan disiplin serta kode etik Polri.
Baca Juga: 5 Senjata Api Rakitan dan 18 Bom Diamankan Aparat dari Wilayah Operasi Madago Raya Sulteng
Di mana, sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak:
• 195 kasus pelanggaran disiplin
• 94 kasus pelanggaran kode etik, dengan 46 kasus telah selesai diproses
• 57 personel diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kapolda mengatakan, tindakan tegas yang diambil Polda Sulteng itu merupakan upaya menjaga integritas personel Polri di mata masyarakat.
Baca Juga: 27 Kasus Korupsi Ditangani Sepanjang 2024, Polda Sulteng Amankan Keuangan Negara Rp 4,7 Miliar
“Dalam rangka pembinaan personel Polda Sulteng, anggota yang diketahui melanggar akan diberikan hukuman sesuai kesalahannya. Namun begitu, pada personel berprestasi juga akan mendapatkan berbagai reward atau penghargaan,” ungkapnya.
Selain memberikan hukuman pada personel yang melangar, Kapolda Sulteng juga menyoroti apresiasi terhadap para personel yang berprestasi.












