Parimo, MemoSulawesi.id – Dua perempuan di Parimo diciduk pihak kepolisian lantaran diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu pada Minggu 13 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polres Parimo, Iptu Nasir Mangaseng mengatakan, penangkapan EY dan SR dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi peredaran narkoba di wilayah Parigi Moutong.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Satnarkoba mengamankan 2 orang perempuan dengan barang bukti 1 bungkus plastik diduga berisi sabu terdapat di dompet.
Tidak hanya itu, ditemukan juga 4 bungkus plastik klip terlilit tisu disimpan di dalam pakaian dalam wanita atau Bra (BH).
Baca Juga: Kronologi Penemuan Bom Rakitan di Perkebunan Warga Dusun Tolana Kabupaten Poso
“Barang bukti diamankan berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram, 1 lembar plastik klip kosong, 1 Lembar gulungan tissue, 1 buah dompet warna coklat,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima media ini, Rabu 16 Oktober 2024 sore.
Lebih Lanjut Iptu Nasir menyebutkan atas perbuatan tersebut Perempuan di Parimo diciduk itu akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Himbauan Pihak Kepolisian:
Himbauan Polres Parigi Moutong kepada seluruh warga masyarakat Parigi Moutong agar mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan apabila mendapat informasi Penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba agar menginformasikan kepada polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba polres Parigi Moutong.
Agar masyarakat melaporkan kepada polsek terdekat ataupun polres parigi moutong, apabila ada yang mengatas namakan anggota polres parigi moutong,maupun Kasat Narkoba Moutong,meminta sesuatu yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Narkoba ataupun dalam rangka penyidikan Narkoba yang sedang di tangani satuan Narkoba. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












