Palu, MemoSulawesi.id – Seorang perempuan diciduk polisi di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Kamis sore, 6 Maret 2025.
Perempuan itu berinisial NS itu diciduk Satresnarkoba Polresta Palu saat berada di kediamannya, di Kelurahan Lere.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abrahams mengatakan, penangkapan bermula dari informasi seorang perempuan NS sering transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah tempat tinggalnya.
“Berdasarkan informasi itu, tim kami mendalami guna mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan menangkap pelakunya,” ujar Kapolresta Palu di kantornya pada Jumat siang, Maret 2025.
“Pada Kamis tanggal 06 maret 2025 sekitar pukul 15.45 wita kami tim menyergap rumah tempat tinggal NS tersebut,” tambahnya.
Dalam penyergapan tersebut Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama NS.
Ketika dilakukan penggeledahan lokasi sekitar dan badan perempuan diciduk polisi itu, ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 0,33 gram.
Selanjutnya polisi membawa NS beserta barang bukti tersebut ke kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Satgas Pangan Polda Sulteng Cegah Lonjakan Harga Bahan Pokok, Gencar Sidak Pasar di Kota Palu
Atas tindakannya NS diduga melanggar UU nomor 35 Tahun 2029 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.