Menanggapi hal ini, Andika yang tercatat sebagai legislator termuda di DPRD Palu itu menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan dikomunikasikan dengan OPD terkait.
Misalnya, kata dia, terkait harapan pembangunan jalan lingkungan yang dikerjakan secara swakelola.
“Akan dipastikan di dinas terkait apakah hal ini bisa dilakukan atau tidak,” ujarnya.
“Namun, kalau saya titik beratnya yang penting pengaspalan jalan di akses masuk ke perumahan ini sudah dilaksanakan,” tambahnya.
Sedangkan, lanjutnya, terkait syarat bantuan usaha bagi pelaku usaha mikro, dalam kartu keluarga pemohon tidak boleh ada PNS, TNI/Polri, bahkan pegawai bank.
“Karena persyaratannya memang ketat. Apalagi bantuan ini disalurkan secara tunai dan tidak dimintai laporan pertanggungjawaban, jadi saya rasa wajar saja jika persyaratannya begitu ketat,” tandasnya.
Baca Juga: Bulog Sulteng Target Tuntaskan SPHP Beras 2025 hingga Akhir Januari 2026
Amatan media ini, selain menyampaikan aspirasi secara langsung, sejumlah warga juga menyampaikan keluhannya melalui lembar aspirasi yang disiapkan Sekretariat DPRD Palu. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












