Peristiwa

LPR Desak Bupati Buol Ditetapkan Tersangka, Usai KPK Sita Moge RYT

×

LPR Desak Bupati Buol Ditetapkan Tersangka, Usai KPK Sita Moge RYT

Sebarkan artikel ini
LPR Desak Bupati Buol Ditetapkan Tersangka, Usai KPK Sita Moge RYT
LPR Desak Bupati Buol Ditetapkan Tersangka, Usai KPK Sita Moge RYT

Palu, MemoSulawesi.id – Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Bupati Buol ditetapkan tersangka.

Desakan ini muncul dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.

Menurut Hartati, dugaan keterlibatan Bupati Buol bukan sekadar asumsi.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi di Kemenaker, Bupati Buol Terseret TPPU usai Moge Disita?

Ia menegaskan Bupati Buol telah mengembalikan satu unit motor Harley Davidson yang diduga kuat merupakan bagian dari gratifikasi dalam rangkaian kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 2019.

“Jika seseorang telah menerima barang hasil tindak pidana, lalu mengembalikannya setelah perkara mencuat ke publik, hal itu tidak menghapus unsur pidana,” ujar Hartati dalam konferensi pers di Palu, Sabtu 26 Juli 2025.

Hartati juga menekankan bahwa motor Harley Davidson tersebut tidak pernah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Bupati Buol.

Baca Juga: Seorang Pencari Damar Hilang di Hutan Desa Taronggo Morut, Tim SAR Dikerahkan

Fakta ini menurutnya, memperkuat dugaan bahwa penerimaan motor tersebut melanggar hukum pidana, khususnya dalam konteks gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Hartati menjelaskan bahwa dalam praktik hukum, pengembalian barang bukti secara sukarela tidak menghapus tanggung jawab pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *