Ketentuan santunan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, serta menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin masing-masing hingga Rp1 juta dan Rp500 ribu.
Baca Juga: Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan Kapal di Banyuwangi
Tim Jasa Raharja terus melakukan pendataan korban dan kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban kecelakaan Kapal Motor Barcelona mendapatkan haknya secara cepat dan tepat.
Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dan berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












