Jakarta, MemoSulawesi.id – Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan pada 1 Oktober 2025 sebagai bagian dari transformasi tata kelola perusahaan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Jasa Raharja Efisiensi Akurasi dalam meningkatkan proses bisnis yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Program sentralisasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Februari 2025.
Baca Juga: Jasa Raharja Sulteng Ikut Rapat Forum Lalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan
Jasa Raharja sebelumnya menjalankan tahapan uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, Jasa Raharja mensentralisasi seluruh transaksi keuangan, baik santunan maupun non-santunan, ke Kantor Pusat.
Langkah tersebut bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih efisien, akurat, dan terintegrasi, sejalan dengan komitmen Jasa Raharja Efisiensi Akurasi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
“Sentralisasi ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan.
Bayu menjelaskan, melalui penerapan sistem sentralisasi, seluruh proses persetujuan pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat.
Sementara itu, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang difokuskan pada kelengkapan dan keabsahan dokumen, optimalisasi pendapatan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sistem ini juga memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital dan analisis data.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan dan pengambilan keputusan keuangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat, sehingga mendukung tujuan Jasa Raharja Efisiensi Akurasi secara berkelanjutan.
Baca Juga: Survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Puncak, Jasa Raharja dan Polri Perkuat Sinergi
Selain meningkatkan efektivitas dan mitigasi risiko, kebijakan sentralisasi pembayaran turut memperkuat tata kelola perusahaan.
Jasa Raharja menerapkan sistem pengawasan melekat serta audit berbasis risiko yang sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat berjalan lebih transparan dan efisien. Hal ini memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” jelas Bayu.
Sebagai bagian dari implementasi program, Jasa Raharja juga melaksanakan upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah.
Kegiatan ini didukung dengan tahapan change management melalui Townhall, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia.
Bayu menambahkan bahwa penerapan sistem sentralisasi memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan.
Menurutnya, basis data yang terintegrasi memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan keuangan berjalan lebih cepat, tepat, serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi.
Melalui langkah tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmen menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mengedepankan prinsip Jasa Raharja Efisiensi Akurasi. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












