Pandangan senada disampaikan Anggota DPRD Palu yang juga Sekretaris Fraksi Amanat Solidaritas Indonesia, Lewi Alik.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan Pajak dan Retribusi yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
“Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 harus membawa kebaikan bagi Kota Palu, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi yang bermanfaat serta transparan untuk semua pihak,” katanya.
Baca Juga: Sinergi Bulog Sulteng dan Penyuluh Pertanian, Siap Serap Hasil Panen Petani saat Harga Jual Turun
Setelah seluruh pandangan umum fraksi disampaikan, Ketua DPRD Palu menutup rapat paripurna dan menyampaikan kesimpulan pimpinan sidang.
Pimpinan menyatakan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi disetujui untuk naik ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Dengan persetujuan tersebut, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi akan memasuki proses pembahasan lanjutan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kota Palu. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












