Pemimpin Wilayah Bulog Sulteng juga menegaskan pentingnya pengawasan dan kerjasama antara pemerintah daerah dan aparat terkait untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Perum Bulog sendiri menerima penugasan penyaluran bantuan pangan ini berdasarkan surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 170/PS/0303/K/7-2025 mengenai penyaluran bantuan pangan periode Juni-Juli 2025.
Pelaksanaan penyaluran bantuan pangan ini mengacu pada Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Bapanas, sesuai dengan Keputusan Kepala Bapanas No.206 tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas No.593 tahun 2024. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












