Palu, MemoSulawesi.id – Kisruh dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Morowali semakin mencuat. Hal ini juga menyeret nama mantan Bupati Morowali.
Dokumen yang diduga palsu ini disebut-sebut menjadi biang keladi tumpang tindihnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, bahkan berujung pada dugaan keterlibatan mantan Bupati Morowali periode 2007-2018, Anwar Hafid, yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan PT Artha Bumi Mining terkait dugaan pemalsuan surat Dirjen Minerba tersebut.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen IUP oleh PT BDW Mandek di Polda Sulteng, YAMMI Desak Hal Ini
Surat ini, yang berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana, diduga digunakan PT BDW untuk mengajukan perpindahan lokasi IUP dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali.
Bermodal surat itu, PT Bintang Delapan Wahana kemudian mengajukan IUP Operasi Produksi kepada Bupati Morowali.
Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid, menerbitkan surat IUP OP untuk PT Bintang Delapan Wahana.
Baca Juga: Pemkot Palu Hadiri Pembukaan Open Tournament Peace Kaili Sport Climbing Fest
Polemik serius muncul karena IUP milik PT Bintang Delapan Wahana tersebut menyebabkan tumpang tindih dengan lima IUP perusahaan lain yang sudah lebih dulu ada di Morowali, termasuk milik PT Artha Bumi Mining, PT Daya Inti Mineral, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia.
Ironisnya, IUP ketiga perusahaan ini memang sejak awal berlokasi di Morowali, sementara IUP PT Bintang Delapan Wahana mulanya berlokasi di Konawe.