Namun, mayoritas legislator menilai persoalan pertambangan di Kota Palu tidak terbatas pada dua wilayah tersebut.
Anggota DPRD Palu dari Fraksi NasDem, Muslimun, menegaskan bahwa aktivitas tambang galian C juga berlangsung di wilayah lain.
“Wilayah tambang galian C bukan hanya Buluri dan Watusampu. Galian C juga ada di Pantoloan dan Taipa, sehingga pengawasan perlu mencakup seluruh Kota Palu agar kajian lebih komprehensif,” tutur Muslimun.
Pandangan senada disampaikan anggota DPRD Palu dari Fraksi PKB, Nanang, yang menilai dampak sosial dan ekonomi pertambangan dirasakan masyarakat secara luas.
Baca Juga: Reses DPRD Palu, Rezki Hardianti Serap Aspirasi Warga Jl Anoa II soal Perbaikan dan Penerangan Jalan
Menurutnya, pengawasan yang terlalu sempit berpotensi menimbulkan bias kepentingan.
“Jika sudah berpikir dalam skala Kota Palu, maka nomenklaturnya sebaiknya Pansus Pengawasan Pertambangan Kota Palu. Apalagi aktivitas tambang yang berkembang hingga awal 2026 mencakup galian A sampai C, termasuk pengelolaan tambang emas oleh PT Citra Palu Minerals. Tujuannya agar solusi yang dirumuskan lebih adil dan berimbang,” jelas Nanang.
Menanggapi hal tersebut, Haekal menegaskan bahwa pembentukan pansus pengawasan pertambangan berangkat dari pengalaman empiris dan aspirasi masyarakat yang ia kawal sebagai wakil rakyat.
Baca Juga: Jembatan Palu IV dan Elevated Road Mulai Beroperasi, Simbol Kebangkitan Infrastruktur Pasca Bencana
“Isu ini saya kawal sejak aspirasi publik di daerah pemilihan Palu Barat–Ulujadi, berkembang dalam rapat dengar pendapat, pembahasan komisi, hingga akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna,” ungkap Haekal.
Selain Haekal dan Ratna, DPRD Palu juga menetapkan sejumlah anggota lintas fraksi sebagai anggota Pansus Pengawasan Pertambangan Kota Palu periode 2024–2029, yakni Alfian Chaniago, Sultan Amin Badawi, Arif Miladi, Mutmainah Korona, Nurhalis Nur, Muh. Nasir Dg. Gani, serta Rienhard Vester Tamma.












