Palu, MemoSulawesi.id – Kabel jaringan internet semrawut yang melintang di badan jalan kembali menimbulkan persoalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan di Kota Palu.
Dua warga, Fahri dan Fatir, menjadi korban setelah terlilit kabel provider internet saat melintas menggunakan kendaraan di Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Peristiwa akibat kabel internet semrawut tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi B DPRD Kota Palu sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur.
Nurhalis meminta Pemerintah Kota Palu segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kabel-kabel jaringan telekomunikasi yang dinilai mengganggu keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Menurut Nurhalis, keberadaan kabel yang tidak tertata dan melintang di badan jalan berpotensi membahayakan masyarakat. Ia tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi dan menimbulkan korban lainnya.
“Pada kesempatan ini saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kota Palu untuk segera menertibkan kabel-kabel yang tentu mengganggu masyarakat,” tegas Nurhalis dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 Agustus 2026.
Baca Juga: Soroti Minimnya Pengembangan Ikon Pariwisata Kota, Komisi B DPRD Palu Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Ia menilai penertiban kabel internet semrawut tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang penataan infrastruktur pipa dan jaringan pendukung lainnya.
Karena itu, Nurhalis mendorong Pemerintah Kota Palu segera menindaklanjuti aturan tersebut. Ia meminta pemerintah melakukan penataan terhadap jaringan kabel provider yang berada di ruang publik dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.












