Sulawesi

Pengusaha di Palu Terancam Tak Bisa Perpanjang Izin, DPRD Gelar RDP Bahas Polemik KBLI dalam OSS

×

Pengusaha di Palu Terancam Tak Bisa Perpanjang Izin, DPRD Gelar RDP Bahas Polemik KBLI dalam OSS

Sebarkan artikel ini
Pengusaha di Palu Terancam Tak Bisa Perpanjang Izin, DPRD Gelar RDP Bahas Polemik KBLI dalam OSS
DPRD Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa 28 April 2026, untuk membahas persoalan klasifikasi usaha yang belum terakomodasi dalam sistem perizinan elektronik Online Single Submission (OSS).

Palu, MemoSulawesi.id – DPRD Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa 28 April 2026, untuk membahas persoalan klasifikasi usaha yang belum terakomodasi dalam sistem perizinan elektronik Online Single Submission (OSS).

Rapat gabungan komisi DPRD Kota Palu yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, menyoroti minimnya jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu dan telah terintegrasi ke dalam sistem OSS.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menjelaskan lampiran RDTR Kota Palu yang disusun Kementerian ATR/BPN hanya memuat 239 kode KBLI.

Baca Juga: Kolaborasi Ketua DPRD se-Sulawesi Tengah di Akmil Magelang, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015–2017, jumlah KBLI mencapai 1.573 kode.

Saat implementasi OSS pada tahun 2023, pemerintah menggunakan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 yang memperbarui jumlah KBLI menjadi 1.789 kode.

Akibatnya, terdapat sekitar 1.550 kode KBLI yang belum terakomodasi dalam sistem OSS.

Baca Juga: DPRD Palu Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Beri Pandangan Umum

“RDTR kita hanya memuat 239 KBLI. Sementara e-sistem tahun 2020, KBLI berjumlah 1.789.

Jadi ada 1.550 kode KBLI yang tidak terakomodir ke dalam sistem OSS,” jelas Arwien.