Kondisi tersebut berdampak serius terhadap dunia usaha. Arwien mengungkapkan bahwa delapan rumah sakit swasta di Kota Palu tidak dapat memperpanjang izin usahanya karena kode KBLI yang dibutuhkan tidak tersedia dalam sistem OSS.
Akibatnya, operasional usaha mereka terancam karena proses perpanjangan izin tidak dapat dilakukan.
Selain sektor kesehatan, sejumlah perusahaan dan pelaku usaha lain juga mengalami kendala serupa.
Beberapa di antaranya adalah PT Haji Kalla, Akai Jaya, PT Agro Boga Utama, Yakult, sektor real estate, travel, UKM, IKM, UMKM, hingga ratusan bahkan ribuan jenis usaha lainnya.
Polemik ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa pengusaha di Palu terancam tak bisa perpanjang izin, meskipun usaha mereka telah lama beroperasi dan memenuhi ketentuan lainnya.
Tidak hanya pelaku usaha yang sudah berjalan, program nasional Koperasi Merah Putih juga terdampak oleh persoalan tersebut.
Selain itu, rencana investasi besar yang akan masuk ke Kota Palu, yakni pembangunan Indo Grosir dengan nilai investasi sekitar Rp250 miliar, berpotensi menghadapi hambatan perizinan.
“Jangankan investasi baru, yang lama saja belum bisa memperpanjang izin usahanya,” tegas Arwien.
Pemerintah Kota Palu telah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Upaya yang dilakukan antara lain melakukan koordinasi dan kunjungan ke sejumlah kementerian terkait hingga bertemu Menteri Dalam Negeri.
Pemkot Palu juga melakukan pemutakhiran basis data Peraturan Zonasi RDTR. Namun, saat memasukkan tambahan 1.550 kode KBLI ke dalam sistem, seluruh data tersebut ditandai merah atau berstatus tidak diperbolehkan.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Palu memutuskan mencabut RDTR Kota Palu dari sistem OSS pada 10 Maret 2026 guna mencari solusi yang lebih efektif terhadap persoalan tersebut.
RDP tersebut turut dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Irsan Satria, Ketua Komisi C Abdulrahim Nassar Alami, Resky Hardianti Ramadhani, Alfian Chaniago, Muslimun, Rini Haris, Rustia Tompo, Imam Darmawan, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Selain unsur DPRD dan OPD, rapat juga dihadiri perwakilan rumah sakit swasta dan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Palu untuk menyampaikan aspirasi serta dampak yang mereka alami akibat persoalan KBLI dalam sistem OSS. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












