Sulawesi

DPRD Palu Rapat Paripurna Laporan Masa Reses Cawu III Tahun 2025, Tanggapi Aspirasi dan Aduan Masyarakat

×

DPRD Palu Rapat Paripurna Laporan Masa Reses Cawu III Tahun 2025, Tanggapi Aspirasi dan Aduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
DPRD Palu Rapat Paripurna Laporan Masa Reses Cawu III Tahun 2025, Tanggapi Aspirasi dan Aduan Masyarakat
DPRD Palu rapat paripurna laporan masa reses pimpinan dan anggota pada masa persidangan catur wulan (cawu) III tahun 2025.

Palu, MemoSulawesi.id – DPRD Palu rapat paripurna laporan masa reses pimpinan dan anggota pada masa persidangan catur wulan (cawu) III tahun 2025.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Kamis 19 Februari 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I DPRD Palu, Muhlis U Aca.

Baca Juga: Anggota DPRD Palu Minta PPPK Siluman Diberhentikan, Soroti Beban APBD

Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Kota Palu, H Usman, Sekretaris DPRD Palu Nawab Kursaid, anggota DPRD Palu, serta OPD Pemerintah Kota Palu.

Ketua DPRD Palu menjelaskan bahwa pelaksanaan paripurna laporan masa reses tersebut telah sesuai dengan amanat Pasal 222 ayat (6) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Aturan itu mewajibkan pimpinan dan anggota DPRD untuk menyampaikan laporan hasil reses kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Bulog Sulteng, Pastikan Stok Aman Hadapi Ramadhan di Palu

Ia menegaskan, laporan reses memuat waktu dan lokasi pelaksanaan reses, tanggapan atas aspirasi serta pengaduan masyarakat, hingga dokumentasi peserta kegiatan reses.

Ketentuan tersebut bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja wakil rakyat kepada publik.