Sulawesi

Jasa Raharja Bahas Penguatan Regulasi Dana Kecelakaan Lalu Lintas Bersama Kemenkeu dan Akademisi

×

Jasa Raharja Bahas Penguatan Regulasi Dana Kecelakaan Lalu Lintas Bersama Kemenkeu dan Akademisi

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Bahas Penguatan Regulasi Dana Kecelakaan Lalu Lintas Bersama Kemenkeu dan Akademisi
Jasa Raharja Bahas Penguatan Regulasi Dana Kecelakaan Lalu Lintas Bersama Kemenkeu dan Akademisi

Jakarta, MemoSulawesi.id – PT Jasa Raharja menggelar Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 1965 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada Rabu 23 Juli 2025.

Acara ini berlangsung di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, sebagai upaya memperkuat regulasi dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan tersebut menghadirkan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan RI dan kalangan akademisi.

Baca Juga: Transformasi Digital Samsat, Jasa Raharja Dorong Tertib Administrasi Kendaraan

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria DJSPK, Ihda Muktiyanto; Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Didik Kusnaini; serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian, Eva Theresia Bangun.

Sejumlah akademisi turut hadir sebagai narasumber, seperti:

Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D (Universitas Indonesia),

Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Universitas Gadjah Mada),

Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, S.H., M.H. (Universitas Islam Sultan Agung),

Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H. (Universitas Indonesia),

Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M (Universitas Gadjah Mada).

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2025, Jasa Raharja Sulawesi Tengah Ajak Siswa Tertib Lalu Lintas

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat regulasi Dana Kecelakaan Lalu Lintas, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran para narasumber dan jajaran Kementerian Keuangan. Sinergi ini sangat berarti untuk memperkuat program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum agar selaras dengan regulasi dan visi negara,” ujar Harwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *