Bali, MemoSulawesi.id – Jasa Raharja dan Pemprov Bali perkuat kolaborasi untuk tingkatkan kepatuhan pajak dan keselamatn berkendara.
Atas hal itu, Plt Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo, bersama jajaranya melakukan audiensi ke
Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Jumat, 23 Mei 025.
Pertemuan itu mendukung program strategis Pemprov Bali unruk peningkatan pelayanan publik dan keselamatan berlalulintas.
Jasa Raharja menyampaikan apresiasi karena sinergi yang telah terjalin, khususnya untuk mendukung peningkatan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam melaksanakan kewajibannya dalam regident tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta upaya menekan kecelakaan lalu lintas di Bali.
Peningkatan Kepatuhan Pajak dan Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga April 2025 berdasarkan data Jasa Raharja tingkat kepatuhan masyarakat di Provinsi Bali mencapai 61,85 persen, meningkat dari 58,63 persen pada Desember 2024.
Sejalan dengan penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 13,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menunjukkan efektivitas program-program yang telah dijalankan.
Program Strategis untuk Keselamatan Berkendara Jasa Raharja telah mengimplementasikan berbagai program untuk meningkatkan keselamatan berkendara, antara lain:
- Kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pemasangan signage keselamatan lalu lintas.
- Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di sekolah-sekolah.
- Pemasangan spanduk dan pengiriman SMS Blast himbauan keselamatan di daerah rawan kecelakaan.
- Kolaborasi dengan Imigrasi dan Polda Bali dalam pembinaan tertib berlalu lintas untuk WNA.
- Sosialisasi bersama Konsulat Asing dan pecalang di desa adat yang rawan kecelakaan.
Edukasi tertib berkendara Wisatawan Asing
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Provinsi Bali adalah bagaimana tetap menjaga ketertiban lalu lintas WNA, dibawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, Pemprov Bali telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengedukasi dan menertibkan perilaku wisatawan asing.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, ditetapkan tatanan baru bagi wisatawan asing, termasuk kewajiban memiliki
SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, dan menggunakan helm saat berkendara.
Selain itu, Gubernur Koster membentuk tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, Satpol PP, dan pecalang untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas WNA, khususnya yang menyimpang dari aturan hukum maupun norma budaya Bali.
Komitmen Bersama untuk Bali yang Lebih Aman dan Tertib Gubernur Bali menyambut baik audiensi ini dan mengapresiasi kontribusi Jasa Raharja dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.
Melalui sinergi berkelanjutan,diharapkan kolaborasi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali akansemakin erat dan berdampak nyata dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib di Pulau Dewata. ***












