Palu, MemoSulawesi.id – Pimwil Perum Bulog Kanwil Sulteng, Elis Nurhayati memastikan takaran produk minyak goreng merek Minyakita sesuai takaran yang tercantum di kemasan.
Pihaknya saat ini mendistribusikan produk Minyakita yang diproduksi oleh PT Tanjung Sarana Lestari (TSL) asal Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Produk tersebut dijual dalam kemasan bantalan.
“Kami juga memastikan (Minyakita) dijual dengan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi, Rp 15.800 per liter),” kata Elis, saat melakukan inspeksi di salah satu pasar tradisional di Palu pada Selasa, 11 Maret 2025.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap isu yang beredar, terkait ditemukannya salah satu produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai keterangan di kemasan.
Elis menegaskan pihaknya siap memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Sulteng.
Sementara itu, dalam inspeksi yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng, Satgas Pangan Polda Sulteng, Perum Bulog Kanwil Sulteng dan pihak terkait lainnya, yang dilakukan di salah satu kantor distributor dan pasar tradisional di Kota Palu, pada Selasa 11 Maret 2025, didapati salah satu produk Minyakita yang berasal dari produsen dari luar Sulawesi, dalam kemasan botol yang takarannya tidak sesuai atau kurang dari 1 liter.
Menanggapi hal itu, Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiawan mengingatkan kepada para produsen, distributor dan pedagang untuk tidak bermain-main terhadap takaran dan harga minyak goreng.
“Proses pengawasan masih berlangsung, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk lebih waspada, dan melaporkan jika menemukan minyak goreng yang tak sesuai takaran atau dijual di atas HET.












