Jakarta, MemoSulawesi.id – Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan tambang pasir darat ilegal di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Desakan para aktivis itu disampaikan massa aksi sekitar 200 orang lebih saat mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta pada Rabu siang, 19 Februari 2025.
Koordinator Aksi, Andi Samudera mengatakan, bahwa aktivitas penambangan pasir di sungai tersebut telah berlangsung lama dan dapat merusak lingkungan hidup dan sumber air bersih bagi warga sekitar.
Terkait halnitu, lanjutnya, pihaknya sudah melaporkan aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah bantaran sungai itu ke Polsek, Polres, dan Polda tetapi tidak mendapat respon positif.
Baca Juga: Kronologi Duel Maut Menggunakan Sajam di Bantaran Sungai Palu, Seorang Pria Tewas, Ini Pemicunya
Olehnya pihaknya melakukan pelaporan disertai dengan membawa massa untuk mendesak Aparat Penegak Hukum menindaklajuti laporan dugaan pencemaran lingkungan ini.
“Kami meminta aparat kepolisian menindak tegas aktivitas penambangan pasir yang tidak hanya ilegal, tetapi dapat merusak serta menganggu ekosistem lingkungan,” ucap anggota LPK, Andi Samudra
Andi menegaskan, bahwa tambang pasir di kawasan sungai tanpa disertai izin yang resmi merupakan tindak pidana dan pelakunya harus diproses secara hukum.
“Kami meminta pihak kepolisian melakukan langkah nyata dalam menyikapi laporan dari masyarakat karena jika dibiarkan akan memperburuk kondisi lingkungan disekitar bantaran sungai,” pungkasnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












