Palu, MemoSulawesi.id – Kasus siswi viral nyaris DO atau dikeluarkan dari sekolah usai protes pungi memasuki babak baru pada Selasa malam, 4 Februari 2025.
Hal ini seiring dengan dikeluarkannya hasil investigasi pihak Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah dengan Inspektorat Sulteng.
Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Yudiawati mengatakan, pihaknya melakukan investigasi terkait polemik di SMKN 2 Palu sejak Oktober 2024 lalu.
Investigasi mencakup aspek etika serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tenaga pendidik.
Baca Juga: Update Polemik Alya Siswi SMKN 2 Palu Viral Nyaris DO Usai Protes Pungli, Investigasi Dimulai
Sekaitan dengan pemungutan biaya pada siswa untuk kursus bahasa Inggris, kata dia, hal itu bukan kewenangan Dinas Pendidikan Sulteng, sehingga pihaknya menggandeng Inspektorat Sulteng.
“Kami meminta dukungan Inspektorat Sulteng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil investigasinya, ditemukan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala sekolah.
Hal itu dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi ringan, sedang, maupun berat.
Baca Juga: Kapolres Dilaporkan Dugaan Pemerasan, Polda Sulteng: Anggota Polri Melanggar Akan Diproses
“Selain itu, konflik internal di SMKN 2 Palu menyebabkan kegaduhan, baik di kalangan tenaga pendidik maupun berdampak pada peserta didik. Oleh karena itu, langkah-langkah penanganan harus segera dilakukan,” jelasnya.
“Untuk memastikan kelancaran proses pembelajaran dan mendukung pemeriksaan, saya menyatakan Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, untuk sementara dinonaktifkan hingga pemeriksaan selesai,” tambahnya.












