Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Palu telah mengeluarkan SK 1.000 yang menjadi dasar konsolidasi tanah.
Wali Kota Hadianto menegaskan SK tersebut bukanlah instrumen untuk membagi-bagikan tanah, melainkan payung hukum yang akan dipakai ketika pemerintah pusat resmi menyerahkan lahan kepada masyarakat.
“Ketika tanah ini sudah diserahkan, baru pemerintah kota melakukan konsolidasi tanah berdasarkan SK 1.000 itu. Jadi tidak ada wali kota bagi-bagi tanah, kita hanya menyiapkan payung hukumnya,” tegas wali kota.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Palu Launching Program Dapur Sehat Cegah Stunting di Seluruh Kelurahan
Wali kota berharap pemerintah pusat segera menuntaskan persoalan lahan di Tondo agar masyarakat bisa segera memiliki kepastian.
Selain itu, wali kota mengajak seluruh warga untuk terus menjaga kebersamaan, keamanan, dan kondusivitas lingkungan.
“Terima kasih kepada masyarakat Tondo yang selama ini mengawal pembangunan huntap hingga selesai. Semoga keluarga kita yang masih berada di hunian sementara segera bisa menempati rumah yang layak,” tutup Wali Kota Hadianto. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












