Sulawesi

Wagub Sulteng Ikuti Rakor Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Terkait Perizinan Berusaha di Daerah

×

Wagub Sulteng Ikuti Rakor Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Terkait Perizinan Berusaha di Daerah

Sebarkan artikel ini
Wagub Sulteng Ikuti Rakor Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Terkait Perizinan Berusaha di Daerah
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, ikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Palu, MemoSulawesi.id – Wagub Sulteng, Reny A Lamadjido, ikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dipusatkan di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu pada Selasa, 6 Mei 2025.

Turut mendampingi Wakil Gubernur dalam rakor tersebut yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Rifani beserta jajaran, Plt Sekretaris Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Ikhwan Syam berama jajaran.

Rakor yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

Baca Juga: Syarifuddin Hafid Dampingi Gubernur Anwar Hafid Bahas Program dengan Bappenas

MoU tersebut ditandatangani pada 4 Februari 2025 sebagai upaya memperkuat sinergi pengawasan dalam penyelenggaraan perizinan di daerah.

Dalam keterangannya, Wagub Reny menyampaikan sejumlah permasalahan yang kerap menjadi hambatan dalam proses perizinan di daerah, seperti tumpang tindih lahan, pembebasan lahan, hingga isu lingkungan.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Peraturan Gubernur mengenai pembentukan tim pendampingan fasilitasi investasi.

“Tim ini diketuai oleh Karo Hukum dan beranggotakan unsur Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta tenaga profesional. Ini kami lakukan demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, memberikan kemudahan serta kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus perlindungan hukum,” ujar Wagub Reny.

Baca Juga: Menteri Bappenas Puji Gubernur Anwar Hafid: Pemimpin yang Revolusioner, Pikirkan Masa Depan Generasi Muda

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses perizinan di Sulawesi Tengah kini telah terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) guna menghindari tatap muka langsung antara penyelenggara dan pelaku usaha, sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, Wagub dr.Reny mengungkapkan capaian positif investasi di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *