Hasilnya akan diumumkan pada 4 Februari 2025 mendtang.
Kasus ini turut menjadi perhatian, utusan Anggota DPD RI Komite III, Ahmad Mohammad turut menyoroti ketegangan antara kepala sekolah dan guru di SMKN 2 Palu.
Pihaknya merekomendasikan Dinas Pendidiakn Sulteng memberikan sansksi pada pihak yang terbukti melanggar.
“Bisa kepala sekolah, maupun guru yang diduga provokasi,” jelasnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












